Pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri, demikian halnya negara. Setiap negara membutuhkan negara lain untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya agar dapat hidup makmur dan sejahtera. Kerja sama dalam bentuk hubungan dagang antarnegara sangat dibutuhkan oleh setiap negara. Hal ini disebabkan setiap negara tidak dapat menghasilkan semua barang dan jasa yang dibutuhkan oleh rakyatnya. Selain itu, juga disebabkan adanya perbedaan sumber daya yang dimiliki, iklim, letak geografis, jumlah penduduk, pengetahuan, dan teknologi. Alasan-alasan inilah yang menyebabkan munculnya perdagangan internasional. Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga negara berkembang. Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Adapun impor adalah kegiatan membeli barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Dengan melakukan perdagangan internasional melalui kegiatan ekspor impor, negara maju akan memperoleh bahan-bahan baku yang dibutuhkan industrinya sekaligus dapat menjual produknya ke negara-negara berkembang.
Sementara itu, negara berkembang dapat mengekspor hasil-hasil produksi dalam negeri sehingga memperoleh devisa. Negara berkembang juga membutuhkan pinjaman dalam bentuk investasi dan modal yang dapat diperoleh dari negara-negara maju. Devisa dan pinjaman dalam bentuk investasi dan modal ini dapat digunakan negara berkembang untuk memajukan perekonomian dalam negerinya.
Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:
- Tarif atau bea cukai.
Tarif adalah pajak produk impor. Istilah Bea Cukai terdiri dari 2 kata: bea dan cukai. Meski secara harfiah mirip, secara istilah keduanya memiliki arti masing-masing. Kita mulai dari bea. Berasal dari bahasa Sansekerta, bea berarti ongkos. Bea dipakai sebagai istilah ongkos barang yang keluar atau masuk suatu negara, yakni bea masuk dan bea keluar. Instansi pemungutnya disebut pabean. Hal-hal yang terkait dengannya disebut kepabeanan. Nah, secara istilah, kepabeanan berarti segala sesuatu yang terkait dengan pengawasan atas lalu lintas barang antar negara. Secara filosofis dan historis memang demikian.
Filosofi adanya pabean memang pengawasan. Naluri pertahanan suatu negara atau entitas kekuasaan tentu akan melakukan pengawasan terhadap apapun yang masuk ke dalam wilayahnya. Tentu sang penguasa tidak ingin di wilayah kekuasaannya dimasuki barang-barang yang dapat mengancam kekuasaannya. Senjata atau mesiu misalnya. Atau barang yang dapat meracuni masyarakatnya, seperti alkohol atau candu. Dalam pada itu, sang penguasa juga ingin menciptakan stabilitas ekonomi, dengan kontrol pasar, sekaligus meraup pendapatan. Di sinilah bea dipungut. Kesemuanya, tentu, demi melindungi kepentingan nasional masing-masing.
Fungsi filosofis historis tadi tetap dipakai hingga kini di seluruh dunia. Dengan tetap bertujuan melindungi kepentingan nasional masing-masing, ada negara yang lebih menggunakan pabean sebagai alat pertahanan, ada yang cenderung ke finansial. Oleh karenanya, banyak negara yang menjadikan pabean sebagai institusi militer atau keamanan, tak sedikit pula yang menjadikannya di bawah departemen yang mengurusi keuangan. Di AS, pabean di bawah Homeland Security Department. Di Hongaria, pabean adalah bagian dari militer. Yang di bawah keuangan contohnya di negara kita sendiri. Namun mayoritas, termasuk yang beraliran keuangan, pabean selalu dibekali kemampuan pertahanan negara atau penegakan hukum. Mungkin terkecuali pabean Singapura.
Karena dilahirkan dari rahim pertahanan yang bernafaskan pengawasan, pabean (Indonesia) semestinya memang tidak melulu dibebani target-target pemasukan keuangan negara. Pabean harus lebih dikonsentrasikan untuk menjaga pintu negara dari barang-barang yang mengancam kepentingan nasional.
- Kuota.
Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga. Kuota adalah pembatasan secara fisik terhadap barang-barang yang diperdagangkan secara Internasional. Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik yang masuk ke dalam negeri dan Kuota ekspor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang diekspor ke luar negeri. Sama halnya dengan tarif, Kuota juga di bagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
· Absolute atau Unilateral Kuota adalah pembatasan yang hanya di lakukan untuk negara sepihak, tidak melalui persetujuan dengan negara lain.
· Negotiated atau Bilateral Kuota adalah Kuota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan dengan 2 negara atau lebih.
· Tarif Kuota adalah gabungan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam negeri melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih mahal.
Mixing Kuota adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpit pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang.
- Subsidi.
Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
- Muatan lokal.
5. Kualitas Sumber Daya yang Rendah
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Mengapa? Karena jika sumber daya manusia rendah,
maka kualitas dari hasil produksi akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan sulit bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Mengapa? Karena jika sumber daya manusia rendah,
maka kualitas dari hasil produksi akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan sulit bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.
6. Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila
membayarnya dilakukan secara langsung akan mengalami kesulitan. Selain itu, juga mempunyai risiko yang besar. Oleh karena itu negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau
menggunakan L/C.
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila
membayarnya dilakukan secara langsung akan mengalami kesulitan. Selain itu, juga mempunyai risiko yang besar. Oleh karena itu negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau
menggunakan L/C.
7. Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
Setiap negara tentunya akan selalu melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.
Setiap negara tentunya akan selalu melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.
8. Terjadinya Perang
Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapatmenyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.
Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapatmenyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.
9. Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional
Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan organisasi-organisasi tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negaranegara
anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.
Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan organisasi-organisasi tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negaranegara
anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.
- Peraturan administrasi.
Peraturan Administarsi adalah Hukum mengenai pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.
- Politik dumping
Politik Dumping adalah bilamana menjual suatu barang yang dinilainya lebih tinggi dari harga beli, bila dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
1. Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
2. Berebut pasaran Luar negeri.
3. Memperkenalkan suatu produk dalam negri ke negara lain.
- Perbedaan mata uang
Pada umumnya mata uang setiap negara berbeda-beda. Perbedaan inilah yang dapat menghambat perdagangan antarnegara. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional..
Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.