Strategi pembinaan dan pengembangan KUD .
Koperasi unit desa sebagai satu bentuk koperasi harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12/1967 dan Undang-Undang Nomor 25/1992 dan berstatus badan hukum. Kegiatan BUUD dan KUD masih banyak tergantung kepada kemudahan-kemudahan dari pemerintah seperti penyaluran sarana produksi pertanian, mengadakan pembelian dan penjualan gabah untuk pengadaan pangan, kredit candak kulak dan kegiatan lain berdasarkan inisiatif KUD sendiri.
1. Pengembangan Koperasi
Gerakan perkoperasian di Indonesia berkembang menurut dua pola yaitu:
· Pola umum atau pola konvensional
· Pola KUD
Tahun 1971 peran koperasi ditingkatkan dengan pembentukan Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai persiapan pembentukan KUD. Peranan BUUD adalah sebagai lembaga penunjang program Bimas yang pola kerjanya dimantapkan oleh Impres Nomer 4/1973 dan Impres Nomer 2/1978. Didalam surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri perdagangan ditentukan wilayah kerja KUD sebagai berikut:
o Berdasarkan potensi ekonomi dan partisipasi masyarakat yang terdapat dalam wilayah keanggotaan KUD.
o Berdasarkan kemampuan pelayanan yang mampu diberikan KUD yang meliputi berbagai bidang ekonomi.
Dari keputusan ini dapat disimpulkan bahwa dalam satu wilayah kecamatan dimungkinkan untuk berdiri lebih dari satu KUD. Pembentukan KUD diarahkan sepenuhnya kepada keinginan masyarakat desa. Pemerintah hanya berinisiatif agar masyarakat desa dalam kegiatan ekonominya mau bergabung dalam KUD.
Koperasi unit desa sebagai satu bentuk koperasi harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12/1967 dan Undang-Undang Nomor 25/1992 dan berstatus badan hukum. Kegiatan BUUD dan KUD masih banyak tergantung kepada kemudahan-kemudahan dari pemerintah seperti penyaluran sarana produksi pertanian, mengadakan pembelian dan penjualan gabah untuk pengadaan pangan, kredit candak kulak dan kegiatan lain berdasarkan inisiatif KUD sendiri.
Pengembangan koperasi unit desa ditujukan untuk menumbuhkan dan meningkatkan peranan serta tanggung jawab masyarakat pedesaan agar mampu mengurusi diri sendiri secara nyata serta meningkatkan taraf hidupnya.
KUD sebagai Soko Guru Perekonomian Rakyat, artinya:
§ KUD mampu menjadi pusat pelayanan dan wadah utama bagi berbagai kegiatan ekonomi pedesaan yang efektif dan efisien.
§ KUD mampu melaksanakan fungsi-fungsi prekreditan, penyediaan sarana produksi, barang kebutuhan pokok serta jasa lainnya, pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegiatan produksi lainnya.
§ KUD mampu berswakarsa dan berswakarya dengan jalan memiliki anggota yang aktif dan jumlah yang cukup memadai, memiliki pengurus yang berjiwa kewirakoperasian, mempunyai idealisme dan dedikasi, mampu mempekerjakan manager dan staff yang profesional, memiliki badan pemeriksa yang cakap dan bertanggung jawab serta memiliki sistem manajemen yang baik.
Kesejahterahan masyarakat desa akan berkembang secara terus menerus selama cara kerja KUD tetap baik dan para pengurusnya bekerja dengan jujur serta bertanggungjawab. Pembangunan masyarakat desa mencakup pembangunan di segala bidang kehidupan terutama bidang ekonomi, maka semuanya baru dapat dirasakan manfaatnya ketika koperasi di pedesaan mulai hadir.
Manfaat yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan:
ü KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
ü KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
ü sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
ü KUD memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
ü KUD mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja
Fungsi koperasi dalam kegiatan perekonomian desa:
v Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan
v Penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari
v Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
v Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Impres No2 tahun 1978
Peranan koperasi dalam pembangunan masyarakat desa menurut Muslimin Nasution:
a. Peranan primer antara lain:
Ø Meningkatkan efisiensi sektor pertanian sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi lapangan kerja di pedesaan
Ø Mengurangi kebocoran nilai tambah sector pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan pertanian dapat diminimisasi
Ø Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar
Ø Memberi jaminan terhadap risiko yang dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan rendah
b. Peranan sekunder antara lain:
Ø Koperasi berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menapung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil
Ø Koperasi bertujuan sebagai perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sampai ke tingkat yang paling bawah
Ø Keberhasilan dan Kekurangan dari Koperasi Unit Desa
c. Keberhasilan dari Koperasi Unit Desa
Ukuran keberhasilan koperasi unit desa ditentukan oleh:
Ø Baik tidaknya alat perlengkapan organisasi yaitu rapat anggota dalam pengurus koperasi dan badan pemeriksa koperasi.
Ø Seberapa jauh kegiatan koperasi unit desa mampu mengelola tugas yang dibebankan oleh pemerintah seperti pengadaan sarana produksi, kredit candak kulak, partisipasi anggota dan lain-lain.
d. Kekurangan dari Koperasi Unit Desa
Ø Pejabat koperasi sebagai Pembina KUD terlalu cepat memberi bantuan berupa kredit kepada KUD tanpa disertai pembinaan dan pengawasan yang insentif
Ø Penyuluhan mengenai KUD dilakukan sambil lalu tanpa ada koordinasi dengan dinas-dinas teknis lain.
Ø Jumlah tenaga pembina koperasi tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah anggota masyarakat yang dilayani.
Ø Pejabat koperasi tidak tegas dalam mengambil keputusan terhadap pengurus KUD yang tidak menjalankan fungsi dengan baik
Ø Membeli hasil pertanian dibawah harga pasar
Ø Belum mampu bersaing di pasaran
Ø Kurangnya permodalan
Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang menjamin berkembangnya demokrasi, maka satu-satunya alat ekonomi dan sosial yang mengadung nilai-nilai kedemokrasian itu adalah kopersi di pedesaan berkat dorongan dari LKMD telah dibentuk oleh warga desa yaitu koperasi unit desa. Peran yang dijalankan oleh koperasi dalam pembangunan masyarakat desa adalah:
§ Koperasi harus secara nyata menunjukan tentang manfaatnya kepada warga desa dengan cara mengadakan pendekatan kepada penduduk desa untuk bergabung menjadi anggota koperasi
§ Di bidang agribisnis atau usaha tani koperasi telah berhasil menarik kepercayan para anggota dan masyarakat petani yaitu dengan jalan member kemudahan kapada masyarakat petani seperti:
§ Mendekatkan pasar dengan para produsen (para petani)
§ Memberikan harga yang layak terhadap barang yang dibeli maupun dijual para petani
§ Memberikan service yang baik
§ Ikut memecahkam masalah yang dialami oleh petani
Dengan berhasilnya pengelolaan usaha tani yang dilakukan oleh KUD akan membawa dampak positif seperti:
v Timbulnya rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya KUD
v Meningkatnya gairah kerja masyarakat pedesaan
v Berhasil dikembangkannya industri kecil
v Berhasil dilakukan pembentukan modal
2. Permasalahan Koperasi Unit Desa
Untuk mewujudkan KUD agar bisa menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan, pemerintah mengadakan program pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum mampu menjalankan usahanya secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini disebabkan oleh adanya permasalahan yang cukup berat bagi KUD. Permasalahan terdiri dari,
a. Permasalahan Ekstern seperti:
o Masyarakat belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang efektif dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan kesejahteraannya.
o Belum adanya rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu.
o Belum adanya prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi.
b. Permasalahan Intern seperti:
o KUD lemah dalam organisasi dan manajemen
o Sarana pelayanan dan modal yang belum memadai
o Kurangnya pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi
Usaha-usaha untuk memecahkan masalah :
o Dengan memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
o Mengaktifkan anggota dengan penyuluhan yang intensif
o Mengarahkan KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi daerahnya masing-masing.
o Dengan penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
o Dengan memperbaiki manajemen koperasi
3. Program Pembinaan dan Pengembangan KUD
Di Indonesia peranan Pemerintah dalam menggerakan dan mengembangkan koperasi cukup besar. Campur tangan pemerintah dalam hal ini sifatnya membantu memecahkan persoalan dan membimbing KUD menuju ke arah organisasi yang lebih otonomi yang nantinya mampu menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan.
Untuk membimbing, mendorong, mengembangkan dan membina KUD, dibentuk BUUD beserta kepengurusannya yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur pemuka masyarakat seperti: Camat, Pamong desa, Guru, Ulama, dll. Pelaksanaan sehari-hari kebijakan usaha KUD dilaksanakan oleh manager yang mempunyai kemampuan pengelolaan perusahaan yang mencurahkan waktu sepenuhnya pada pekerjaannya.
Melihat liputan kegiatan yang begitu luas, dari KUD, maka pembinaan KUD sejak tahun 1972 terus ditingkatkan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor. Partisipasi masyarakat dalam KUD bisa diukur dengan mengetahui sejauh mana pengetahuan masyarakat terhadap manfaat koperasi, pengetahuan anggota terhadap pengurus dan hubungannya dengan pengurus. Di samping itu juga bisa diukur dari pemenuhan kewajiban menyetor simpanan, dan frekuansi kunjungan mereka ke KUD.
4. Strategi Pembinaan dan Pengembangan KUD
Mengingat luasnya permasalahan yang dihadapi serta keterbatasan dana, daya dan waktu yang dilakukan suatu strategi yang tepat dalam usaha pembinaan dan pengembangan KUD strategi pemusatan pelayanan koperasi. Tujuan dari strategi tersebut adalah untuk mengakomodasikan segala usaha pemerintah dalam mempercepat pengembangan KUD. Dalam rangka pengembangan KUD, diadakan pengendalian operasional untuk meningkatkan bimbingan dan penilaian teknis guna kelancaran pelaksanaan program dalam mencapai tujuan, untuk menyusun laporan rutin dan periodik dalam rangka memonitoring perkembangan KUD, dan untuk membuat evaluasi atas laporan rutin dalam rangka mengatasi penyimpangan-penyimpangan dan kelemahan-kelemahan pelaksanaan program pengembangan KUD sehingga dapat segera diperbaiki dan disempurnakan seawal mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar